PENGERTIAN AGRIBISNIS
Agribisnis merupakan kesatuan sistem usaha berbasis kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan sumberdaya alam secara umum, yang dikelola dengan baik untuk mencapai manfaat yang diinginkan.
Panduan pertama untuk memahami agribisnis sebagai ilmu atau bidang kajian khusus adalah tulisan Davis dan Goldberg (1957). Berikut beberapa ruang lingkup agribisnis sebagai bidang ilmu:
Pertama, ilmu terapan dari ekonomi manajerial, manajemen, ilmu sistem, ilmu komunikasi dan ilmu penunjang lain.
Kedua , agribisnis sebagai pendekatan pembangunan pertanian. Dengan pendekatan ini, maka pembangunan diarahkan sebagai sebuah sistem atau satuan upaya yang tidak hanya memperhatikan satu sub sektor (sub sistem saja) melainkan upaya yang memberi perhatian kepada semua sub-sistem sebagai kegiatan yang terkoordinasi secara seimbang. Perlu diketahui bahwa secara ilmiah ruang lingkup kajian agribisnis bisa merentang dari identifikasi, analisis dan solusi yang terkait dengan persoalan pemasokan sarana produksi agribisnis, produksi, pengendalian pengolahan hingga pemasaran.
PERAN AGRIBISNIS
Sektor agribisnis memiliki peran strategis dalam pembangunan perekonomian nasional.
Hal ini digambarkan melalui kontribusi yang nyata dalam penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, pakan dan bioenergi, penyerapan tenaga kerja, sumber pendapatan, dan sumber devisa negara.
Menurut Saragih (2003:25) agribisnis akan tampil menjadi tulang punggung
pembangunan ekonomi nasional. Agribisnis mampu mengakomodasikan tuntutan
agar perekonomian nasional terus bertumbuh dan sekaligus memenuhi prinsip
kerakyatan, keberlanjutan dan pemerataan baik antar individu maupun antar daerah.
Atas dasar pemikiran tersebut pembangunan sistem dan usaha agribisnis dipandang
sebagai bentuk pendekatan yang paling tepat bagi pembangunan ekonomi
Indonesia.
